Mesuji – Situasi memanas terjadi di Kabupaten Mesuji setelah PT Sumber Indah Perkasa (SIP) memasang spanduk peringatan yang meminta sekitar 500 keluarga segera mengosongkan lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Spanduk tersebut memberi batas waktu hingga 8 September 2025 dan mencantumkan ancaman pidana bagi warga yang tidak meninggalkan lokasi.
Yang menimbulkan polemik, spanduk itu turut memuat logo sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain Pemkab Mesuji, Polres Mesuji, Kejari Mesuji, BPN Mesuji, dan Kodim Mesuji. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait keterlibatan resmi lembaga-lembaga negara dalam sengketa lahan tersebut.
PT SIP menegaskan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan bagian dari HGU yang sah milik perusahaan. Melalui spanduk, perusahaan merujuk Undang-Undang Perkebunan dan pasal-pasal KUHP sebagai dasar hukum untuk menindak masyarakat yang dianggap menguasai lahan secara ilegal.
Sebaliknya, warga yang sudah lama bermukim di wilayah itu menyatakan memiliki klaim historis atas tanah. Mereka merasa terintimidasi oleh spanduk bernuansa ancaman tersebut, apalagi dengan adanya logo instansi negara yang dianggap mempertegas tekanan.
“Kami hanya meminta proses hukum yang adil, bukan intimidasi,” ujar perwakilan warga. Mereka mendesak pemerintah dan aparat tidak berpihak kepada perusahaan serta membuka ruang dialog yang transparan.
Hingga kini, BPN Mesuji belum memberikan pernyataan resmi mengenai status HGU PT SIP. Polres maupun Kejari Mesuji pun belum menjelaskan secara terbuka soal logo institusi mereka yang tercantum dalam spanduk. Kuasa hukum warga, Chandra Bangkit Saputra, SH dari Lawfirm Asima & Lawyers, menilai penggunaan logo instansi negara tanpa dasar hukum jelas berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
Ia menegaskan bahwa sengketa agraria semestinya diselesaikan melalui mediasi dan jalur hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif. “Kami akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait agar menertibkan anggotanya, supaya tidak terlihat berkolaborasi dengan oligarki untuk menindas rakyat,” katanya.
Menjelang batas waktu pengosongan, kekhawatiran akan pecahnya konflik kian meningkat. Para pihak diimbau untuk mengedepankan dialog, agar sengketa lahan di Mesuji tidak berujung pada benturan yang bisa menimbulkan korban dan mengganggu stabilitas sosial daerah.




