FAJARSUMATERA — Diskursus publik mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus mengemuka seiring diberlakukannya regulasi baru yang dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
Menyikapi hal tersebut, Podcast Mahasiswa Merdeka menghadirkan Tommy Gunawan, politisi muda sekaligus advokat yang dikenal dengan julukan “Si Anak Beras”, sebagai narasumber utama.
Dalam podcast tersebut, Tommy memaparkan secara lugas perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP, sekaligus menjelaskan keterkaitan keduanya dalam praktik penegakan hukum. Ia mengibaratkan KUHP sebagai aturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang beserta sanksinya, sementara KUHAP berfungsi sebagai mekanisme atau prosedur untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, terukur, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurut Tommy, pembaruan KUHP membawa perubahan paradigma yang signifikan. Jika KUHP lama cenderung menitikberatkan pemidanaan penjara sebagai bentuk penghukuman, KUHP baru lebih berorientasi pada keadilan restoratif, nilai kemanusiaan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“KUHP baru tidak hanya bicara soal menghukum, tetapi juga soal memulihkan dan menyeimbangkan keadilan,” ujarnya.
Podcast ini juga menyoroti isu krusial terkait hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat di muka umum. Menanggapi Pasal 256 KUHP yang kerap menjadi sorotan publik, Tommy menegaskan bahwa demonstrasi pada prinsipnya bukan tindak pidana.
Negara, melalui UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. KUHP baru, menurutnya, tidak melarang demonstrasi, melainkan mengatur perbuatan pidana yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya, seperti kekerasan, perusakan fasilitas umum, dan tindakan anarkis.
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan mekanisme unjuk rasa yang sesuai dengan ketentuan hukum guna meminimalkan risiko jerat pidana, mulai dari kewajiban pemberitahuan kepada aparat kepolisian hingga penegasan bahwa aksi harus dilakukan secara damai.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum serta hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan.
Sebagai advokat dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan literasi hukum dan politik di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Salah satu langkah konkret yang didorongnya adalah pembentukan paralegal sebagai garda terdepan edukasi dan pendampingan hukum di tingkat akar rumput.
“Politik dan hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang menakutkan bagi masyarakat. Keduanya harus hadir sebagai alat perlindungan dan pemberdayaan,” tegasnya.
Podcast ini diharapkan menjadi ruang edukasi publik yang konstruktif, sekaligus jembatan antara idealisme pemuda, realitas hukum, dan dinamika politik yang sedang berlangsung di Indonesia.
Tentang Narasumber
Tommy Gunawan lahir di Kota Metro, Lampung. Ia merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung dan advokat anggota Peradi. Saat ini, ia aktif sebagai Wakil Sekretaris Perpadi Provinsi Lampung serta Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro.
Latar belakangnya sebagai pelaku usaha perberasan melahirkan julukan “Si Anak Beras”, yang kini dikenal luas sebagai identitas perjuangannya di bidang hukum, pangan, dan politik. (Rahmat)




