WAY KANAN – Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan mulai menjadi sorotan publik setelah pengamanan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam berpelat nomor BE 1338 ASS yang diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres Way Kanan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MU pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Dari tangan MU, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,77 gram.
Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua orang lainnya berinisial NS dan ECR pada Jumat (5/6/2026). Dari keduanya, polisi mengamankan sabu dengan berat total 24,06 gram.
Dalam proses pengembangan, petugas melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam. Upaya penghentian kendaraan dilakukan dengan menempatkan mobil patroli Polsek Baradatu melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu.
Namun, pengemudi kendaraan tersebut diduga nekat menerobos blokade dan menabrak bagian belakang mobil patroli. Akibat kejadian itu, Kapolsek Baradatu yang berada di samping kendaraan patroli dilaporkan terpental sekitar satu meter akibat benturan yang terjadi.
Meski kendaraan berhasil diamankan, pengemudi mobil dilaporkan berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, membenarkan adanya operasi penangkapan yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran sabu tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk anggota kepolisian.
“Sudah komitmen saya, kalau ada polisi yang main-main dengan narkoba, kita proses pidana narkoba dan pemecatan,” tegas Kapolres.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan bahwa polisi telah mengantongi identitas terduga pengemudi sekaligus pemilik kendaraan yang diamankan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status hukum maupun identitas yang bersangkutan.
Masyarakat Way Kanan meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.




