Purworejo Raih Peringkat Kedua Layanan Sertifikat Elektronik

Diposting pada

SULUH.INFO – Sejak tanggal 12 Juli 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan layanan sertifikat elektronik. Di Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo menempati peringkat kedua dengan jumlah sertifikat elektronik sebanyak 2.433, setelah Kabupaten Temanggung dengan 3.132 sertifikat.

“Purworejo berhasil mengungguli Surakarta yang menjadi kota pertama yang meluncurkan layanan ini, dan kini Surakarta berada di peringkat ketiga di Jawa Tengah,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, pada Kamis (18/7/2024).

Andri menjelaskan, sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi layanan elektronik yang dilakukan Kantor BPN Purworejo kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), camat, dan kepala desa se-Kabupaten Purworejo.

“Sertifikat elektronik ini hanya terdiri dari satu lembar, lebih efisien untuk membatasi gerak mafia tanah, mempersingkat birokrasi, dan memiliki tingkat keamanan tinggi karena menggunakan kertas khusus seperti uang dengan hologram,” jelas Andri di ruang kerjanya.

Pemilik sertifikat elektronik diwajibkan memiliki aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode dengan ponsel Android. Prosedur seperti pewarisan, balik nama, atau hibah tetap sama seperti biasanya, namun bentuk sertifikatnya bukan lagi enam lembar hijau, melainkan satu lembar berwarna cokelat. Biayanya pun sama dengan proses pembuatan sertifikat manual. Sertifikat elektronik harus tersimpan dan bisa dicetak di kantor BPN.

Di Purworejo, lanjut Andri, sudah dicoba termasuk layanan pencoretan hak tanggungan atau roya yang kini hanya memakan waktu sehari, dari sebelumnya lima hari. Proses pembuatan sertifikat tanah harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni 98 hari. “Tidak ada lagi pembuatan sertifikat tanah yang memakan waktu tahunan, semuanya harus tepat waktu,” tegas Andri.

Andri menyadari bahwa transformasi ini membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan. Saat ini, yang telah memiliki sertifikat elektronik adalah kantor BPN, BUMN, instansi pemerintah (pemda), dan masyarakat umum.

Meski sertifikat hijau masih berlaku, Andri mengimbau masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik, terutama bagi yang sudah memiliki tanah pribadi. “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan transformasi digital ini karena biayanya sama. Di Purworejo, 2.433 sertifikat elektronik semuanya merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah yang baru terdaftar pertama kali,” jelas Andri.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini mengingat manfaatnya yang lebih besar dibandingkan sertifikat hijau, termasuk untuk menghindari kasus mafia tanah.

Gambar Gravatar
BERPIKIR UNTUK MERDEKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *