PURWOREJO, (Suluh.info) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 617.852 orang. Jumlah ini terdiri dari 306.488 pemilih laki-laki dan 311.364 pemilih perempuan. Mereka akan tersebar di 1.392 TPS yang ada di 494 desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo.
Penetapan jumlah daftar pemilih sementara tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purworejo di Hotel Sanjaya Inn pada Minggu (11/8/2024).
Rapat Pleno ini dihadiri oleh PPK dari 16 kecamatan, Bawaslu Kabupaten, perwakilan Forkompimda, serta perwakilan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Purworejo.
“Ini adalah bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari penerimaan data DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada KPU RI, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, kami melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih untuk memastikan kebenaran atau keakuratan data tersebut,” ujar Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, saat ditemui di sela rapat pleno.
Dari hasil pencoklitan tersebut, lanjut Jarot, data telah direkapitulasi dan diplenokan di tingkat PPS, PPK, dan saat ini di tingkat kabupaten.
“Ini adalah tahapan awal dalam pemutakhiran data pemilih, yang nanti hasilnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU,” jelasnya.
DPS yang telah ditetapkan ini akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di wilayah kerja masing-masing pada 18 Agustus 2024. DPS tersebut akan dipasang di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 10 hari. Dalam periode ini, masyarakat dapat mencermati daftar nama yang telah tertera dalam DPS, serta mengoreksi jika terdapat kesalahan data atau jika ada warga yang belum terdaftar.
“Setelah pengumuman, akan ada tanggapan dari masyarakat. Tanggapan tersebut akan diplenokan kembali, dan hasilnya adalah DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), yang nantinya akan diproses lebih lanjut hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Inilah data warga Purworejo yang nantinya akan menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024,” terangnya.
Jarot menambahkan bahwa KPU Purworejo berkomitmen untuk memaksimalkan kerja dari PPK maupun PPS, memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berlangsung dengan baik dan profesional.
“Kami memastikan bahwa tidak ada pemilih atau warga Kabupaten Purworejo yang memiliki hak pilih, tetapi terlewati. Kami berharap setelah DPS diumumkan, masyarakat, partai politik, dan pengawas pemilu dapat memberikan masukan agar bisa kami tindaklanjuti,” tandasnya.




