Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, angkat bicara guna merespon rencana kenaikan harga tarif tol terutama di ruas Terbanggibesar-Pematangpanggang hingga Kayuagung, yang hampir mencapai 50 persen untuk setiap golongan kendaraan.
Menurut Yusnadi dalam rilis hari ini, kenaikan tarif tol berpotensi berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
“Juni 2024 lalu, inflasi di Lampung mencapai 2,84 persen. Artinya jika benar diterapkan akan menurunkan kemampuan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Yusnadi mengatakan, kenaikan tarif tol sebesar itu tak hanya membebani masyarakat secara langsung bagi pengguna jalan tol, tetapi juga berpotensi mengurangi mobilitas dan distribusi logistik antarkota antarprovinsi.
Hal itu pada akhirnya bakal berdampak pada perekonomian lokal.
Yusnadi meminta pemerintah dan pengelola tol meninjau ulang rencana tersebut. Sebab, kata dia, penting kiranya pengelola tol memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna sesuai standar pelayanan minimal (SPM).
Faktanya, beberapa ruas tol di jalur tersebut masih belum memberikan kepuasan pada pengguna tol.
“Kami akan berkoordinasi dan menyampaikan perihal ini ke anggota Fraksi PKS DPR RI terutama yang terkait dengan perhubungan,” tambahnya.
Standar Pelayanan Minimal dalam konteks penyelenggaraan tol merujuk Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menurut Yusnadi, meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.




