SULUH.INFO – Terik matahari siang belum sepenuhnya menyurutkan semangat delapan orang yang berdiri mematung di depan Gedung Merah, markas Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Mereka memegang poster bertuliskan Banjir Membunuh Rakyat Miskin. Walikota Harus Bertanggung Jawab. “Rakyat Butuh Solusi Bukan Nasi Bungkus”
Aksi itu merupakan lanjutan dari protes warga terhadap banjir besar yang menerjang Kota Bandar Lampung sepekan lalu.
Banjir tersebut tak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tapi juga merenggut nyawa dua warga di Kecamatan Kedamaian.
Namun, alih-alih dijawab dengan empati, mereka justru diperlakukan secara tak manusiawi.
Derry Nugraha, satu dari delapan peserta aksi, kepada wartawan mengatakan perlakuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung tidak layak disebut sebagai penegakan ketertiban.
“Kami dicekik, ada yang ditendang dan diseret ke luar gedung,” katanya. Ia menunjukkan memar di bagian tangan, mengaku lemas pasca perlakuan itu.
Sementara Kristin, peserta aksi perempuan, menangis saat menceritakan bagaimana dirinya dan dua kawan perempuan lain mengalami kekerasan fisik.
“Tangan saya dicakar. Satu teman saya diseret sampai jilbabnya terlepas. Kami perempuan, tapi tak ada sedikit pun rasa hormat dari mereka,” ujarnya sembari memperlihatkan luka cakaran di lengan kanan.
Aksi itu berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
Pada hari ketiga, situasi memanas ketika massa mencoba bertemu langsung dengan Wali Kota Eva Dwiana. Namun, mereka justru dihadang oleh puluhan Sat Pol PP.
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi soal nyawa yang hilang karena banjir. Tapi kami malah diusir seperti bukan warga kota ini,” kata Derry.
Insiden itu terjadi di lantai tinggi Gedung Merah. Para peserta aksi diusir ke luar dengan paksa.
Satu rekaman video yang diterima onetime.id menunjukkan petugas berseragam cokelat menarik seorang pemuda dari kerumunan, lalu mendorongnya ke arah luar gerbang.
Namun yang disayangkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan jajarannya mengumpulkan rekan-rekan media untuk konferensi pers. Berikut Isi Konferensi persnya
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana siap berdialog langsung dengan 8 pendemo yang menyuarakan aspirasi di depan kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk mendengarkan keluhan dan masukan warga secara terbuka dan transparan.
“Setelah acara Bunda mau ketemu dengan masyarakat yang melakukan Aksi. Awal mula mau tapi setelah mereka berdialog rencana itu ketemu dibatalkan,” jelas Walikota Bandar Lampung Eva pada Jumat (25/4/2025).
Menurut Bunda Eva Pemerintahan Kota Bandar Lampung telah menyiapkan solusi penanganan Bencana banjir yang akan disampaikan kepada massa aksi.
“Ini sudah Bunda siapkan, paparan ketika mereka tanya solusi kongkrit penanganan bencana banjir. Mulai dari normalisasi saluran air, pembuatan embung, Penertiban bangunan liar diatas sungai hingga penghijauan,” jelas Eva Dwiana.
Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, menjelaskan, setelah menyapa masyarakat di Kecamatan Enggal, Walikota Eva Dwiana datang kekantor untuk menemui Pendemo.
“Yang melakukan demo teridentifikasi
beralamat luar Bandar Lampung, tadi Bunda sudah mau bertemu mendengar aspirasi mereka. Tapi setelah mereka berdiskusi tiba-tiba batal, setelah itu mereka membubarkan diri,” jelas Rizki.
“Ini bukan lagi soal unjuk rasa. Ini soal perlakuan represif aparat terhadap warga negara yang menyampaikan suara,” ujar Wahyu peserta aksi.
Aksi Protes dan Wajah Krisis Kota
Kota Bandar Lampung dalam dua tahun terakhir memang kerap didera banjir.
Banyak yang menyebut tata kota amburadul dan minimnya drainase sebagai biang keladi.
Namun, kritik publik seperti menemui tembok. Bahkan kini, tembok itu menjadi alat represi.
“Pemimpin seharusnya mendengar, bukan menyerang,” ucap Kristin.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa demokrasi tidak bisa diredam dengan kekerasan.
Tugas dan pokok Satpol PP yang dilansir dari laman https://satpolpp.go.id pada Jumat (25/5/2025).
Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan taat hukum.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga tugas utama yang menjadi fokus institusi ini.
Pertama, penegakan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Satpol PP bertugas mengawasi dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah administratif daerah, termasuk pelanggaran terkait tata ruang, kebersihan, kesehatan lingkungan, hingga pelaksanaan aturan lokal lainnya.
Kedua, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP secara rutin melakukan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat, serta penyuluhan kepada publik guna mencegah dan mengatasi potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Ketiga, penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dalam situasi darurat seperti bencana alam atau konflik sosial, Satpol PP hadir untuk memberikan bantuan, melakukan evakuasi, serta menangani warga yang menjadi korban kekerasan atau tindak pidana.
Selain tiga tugas utama tersebut, Satpol PP juga memiliki beberapa fungsi pendukung, antara lain:
Penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya terkait penegakan hukum, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Koordinasi lintas instansi, seperti dengan pihak Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan aparat lainnya guna memastikan penegakan peraturan berjalan optimal.
Pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan badan hukum terhadap Perda dan Perkada.
Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan struktur tugas dan fungsi tersebut, Satpol PP diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan pemerintahan daerah yang tertib, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (wildan)




