Akademisi Unila Soroti Polemik Plh Kadisdik Lampung Tengah

Diposting pada

Bandar Lampung – Polemik penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan.

Kali ini, kritik datang dari Akademisi Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, yang menilai penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi pemerintahan.

Menurut Yusdianto, kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) saat menjalankan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah bersumber dari mandat undang-undang, bukan kewenangan atribusi langsung.

“Sekda bertindak atas nama kepala daerah untuk menjalankan tugas rutin. Tanggung jawab substantif tetap melekat pada jabatan kepala daerah sebagai pemegang kewenangan asli,” kata Yusdianto, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, tindakan Sekda yang melampaui tugas rutin dan masuk pada wilayah kebijakan strategis berpotensi menjadi tindakan tanpa kewenangan atau onbevoegheid, sehingga keputusan yang diterbitkan dapat dianggap cacat hukum.

Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, tindakan pejabat pemerintahan dibatasi oleh waktu, wilayah, dan materi kewenangan.

“Jika dilakukan di luar masa kewenangan, di luar yurisdiksi, atau di luar materi yang menjadi kompetensi jabatan, maka berpotensi mengandung cacat kewenangan,” ujarnya.

Yusdianto menilai, penunjukan Plh Kadisdik oleh Sekda tanpa mencantumkan frasa “atas nama Kepala Daerah” berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan.

Sebab, kata dia, Sekda bukan pemilik atribusi kewenangan kepala daerah dan hanya menjalankan mandat untuk tugas rutin pemerintahan.

“Plh merupakan penerima mandat dari pejabat yang berwenang, yakni kepala daerah. Karena itu secara hukum harus bertindak atas nama pemberi mandat,” tegasnya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa Plh dan Pelaksana Tugas (Plt) hanya menjalankan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan.

Selain itu, Yusdianto menyoroti status Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang diketahui masih aktif bekerja di sela mengikuti pelatihan Lemhannas.
Menurutnya, kondisi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai berhalangan sementara, bukan berhalangan tetap.

“Pejabat yang masih masuk kantor dan menjalankan tugas kedinasan normal menunjukkan tidak ada kekosongan jabatan maupun berhalangan tetap,” jelasnya.

Ia merujuk Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 yang menyebut penunjukan Plh atau Plt dilakukan apabila pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas atau terjadi kekosongan jabatan.

Karena itu, Yusdianto menilai dasar yuridis penerbitan surat penunjukan Plh oleh Sekda Lampung Tengah bermasalah, baik dari sisi sumber kewenangan maupun tata urut mandat pemerintahan.

Gambar Gravatar
BERPIKIR UNTUK MERDEKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *