Matinya Netralitas ASN di Jepara

Diposting pada

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi bahan sorotan di Kabupaten Jepara. Kasus terbaru justru memperlihatkan ironi: sejumlah ASN yang terang-terangan mendeklarasikan dukungan politik pada Pilkada 2024 tidak mendapatkan sanksi, melainkan promosi jabatan. Fenomena ini mengundang tanda tanya besar, apakah birokrasi daerah masih bisa diharapkan berjalan profesional dan netral?

Foto ASN Jepara saat Deklarasi Dukungan ke salah satu Calon di Pilkada 2024. (Foto Tribun jateng)

Pada September 2024, publik Jepara dikejutkan dengan munculnya dokumentasi para ASN yang hadir dan menyatakan dukungan politik terbuka kepada calon kepala daerah tertentu. Padahal, regulasi sangat jelas: Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

Namun, yang seharusnya menjadi dasar penindakan disiplin justru dibelokkan menjadi batu loncatan karier. Fakta di lapangan menunjukkan, ASN yang seharusnya disanksi justru dihadiahi jabatan.

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang dilakukan Pemkab Jepara pada 4 September 2025 menjadi bukti nyata. Sejumlah ASN yang sebelumnya diketahui terang-terangan berpolitik justru masuk dalam daftar promosi. Posisi yang didapatkan pun bukan sembarangan, melainkan jabatan strategis dengan anggaran besar, kewenangan luas, dan fasilitas melimpah—sering disebut sebagai jabatan “basah”.

Publik pun menilai, promosi ini bukan hasil dari rekam jejak profesional, melainkan bentuk balas jasa atas keberanian mereka menunjukkan loyalitas politik.

Fenomena serupa sejatinya bukan hal baru di Jepara. Rotasi jabatan sejak awal kepemimpinan bupati sekarang kerap dikaitkan dengan kepentingan politik. ASN yang loyal mendapat tempat, sementara yang kritis atau memilih netral dimarginalkan.

“Ini praktik kolusi dan nepotisme yang nyata. ASN seharusnya pelayan publik, tapi justru dipelihara sebagai alat kekuasaan,” ungkap seorang pengamat politik lokal. Menurutnya, birokrasi yang seharusnya menjadi mesin pelayanan masyarakat justru berubah menjadi instrumen politik transaksional.

Ironi lain adalah lemahnya peran pengawasan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Daerah seakan menutup mata. Bukti pelanggaran sudah jelas: dokumentasi deklarasi politik, catatan pelantikan, hingga pola mutasi yang sarat kepentingan. Tetapi tindak lanjut konkret nyaris tak terdengar.

Ketidakjelasan penegakan aturan ini bisa menjadi preseden berbahaya. Jika ASN yang melanggar aturan justru mendapat hadiah jabatan, publik wajar mempertanyakan masa depan netralitas birokrasi.

Kasus Jepara memperlihatkan betapa rapuhnya garis batas antara birokrasi dan politik. Netralitas ASN yang menjadi pondasi reformasi birokrasi sejak 1999 seolah kembali mundur. Ketika loyalitas politik lebih dihargai dibanding profesionalisme, maka pelayanan publik niscaya akan menjadi korban pertama.

Apakah publik masih bisa berharap pada birokrasi yang bersih, netral, dan profesional? Atau birokrasi daerah akan terus menjadi alat transaksi politik kekuasaan? Pertanyaan ini seakan menggantung, menunggu jawaban dari keberanian lembaga pengawas dan masyarakat sipil untuk bersuara lebih keras.

 

Gambar Gravatar
BERPIKIR UNTUK MERDEKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *