SULUH.INFO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa jabatan wakil menteri (wamen) tidak boleh dirangkap dengan posisi lain, termasuk sebagai komisaris atau direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang melarang menteri merangkap jabatan, juga berlaku bagi wakil menteri. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa posisi wakil menteri sejajar dengan menteri karena sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri,” tegas Mahkamah.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Ia menilai praktik rangkap jabatan oleh sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di BUMN telah menimbulkan konflik kepentingan dan mengabaikan putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tahun 2019, MK sudah menegaskan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Namun, larangan itu kerap diabaikan oleh pemerintah dengan alasan tidak tercantum eksplisit dalam amar putusan. ILDES menilai pengabaian tersebut menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
9 Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Dalam persidangan, ILDES membeberkan data adanya sedikitnya sembilan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di BUMN, antara lain:
- Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri BUMN, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri BUMN, Komisaris PT PLN (Persero).
- Dony Oskaria – Wakil Menteri BUMN, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
- Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan, Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
- Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian, Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.
- Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Yuliot – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Helvi Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Praktik rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus membebani keuangan negara karena pejabat mendapatkan fasilitas ganda.
MK dalam putusannya menegaskan, mengabaikan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sama saja dengan mengabaikan putusan pengadilan konstitusi. Hal itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, mengikat, dan berlaku umum (erga omnes). Tidak ada ruang untuk tafsir berbeda selain melaksanakannya,” demikian salah satu pertimbangan MK.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah didorong segera melakukan penyesuaian agar wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan di BUMN segera melepaskan salah satu posisinya. Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku pada masyarakat, tetapi juga pada pejabat negara di lingkaran kekuasaan.
ILDES berharap putusan MK ini menjadi momentum untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan wakil menteri fokus pada tugas utamanya di kementerian.




