WAY KANAN — Seorang oknum anggota kepolisian di Polres Way Kanan berpangkat Aipda berinisial D dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap pemilik usaha BRILink di Kecamatan Blambangan Umpu,
Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/5/2026).
Peristiwa itu dialami Dewi, pemilik ATM mini/BRILink di wilayah Umpu Bhakti. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum polisi tersebut datang sekitar pukul 11.50 WIB dengan mengenakan seragam dinas lengkap dan mengaku bertugas di Polres Way Kanan.
Saat itu, D meminta dilakukan transaksi top up ke rekening pribadinya sebesar Rp500 ribu. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memproses transaksi tersebut.
Namun setelah transaksi berhasil, oknum tersebut belum melakukan pembayaran dan beralasan uangnya masih dibawa rekannya yang sedang menuju Stasiun Kereta Api Blambangan Umpu.
Korban kemudian diminta menunggu dengan janji uang akan segera diantarkan oleh rekannya. Sebagai jaminan, oknum tersebut meninggalkan seragam dinasnya di lokasi sebelum pergi.
Hingga beberapa jam berlalu, tidak ada seorang pun yang datang membawa uang sebagaimana dijanjikan. Merasa curiga dan dirugikan, Dewi kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya berinisial FW yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Laporan kemudian disampaikan ke Unit Propam Polres Way Kanan melalui pesan WhatsApp untuk ditindaklanjuti.
Sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah anggota Provos Polres Way Kanan dipimpin Kasat Provos mendatangi Rusunawa Way Kanan, tepatnya di Gedung B lantai 5 yang disebut sebagai tempat tinggal oknum tersebut.
Petugas kemudian mengamankan D tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Way Kanan menggunakan kendaraan dinas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa penangkapan itu sempat menjadi perhatian warga penghuni Rusunawa yang menyaksikan langsung proses pengamanan oknum anggota polisi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Way Kanan terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan.




